Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL V

HUKUM-HUKUM BENDA NAJIS

Masalah 141: Menajiskan tulisan dan kertas Al-Qur’an adalah haram. Jika tulisan dan kertasnya najis, maka kita harus segera mencucinya.

Masalah 142: Jika sampul Al-Qur’an najis, maka kita wajib mencucinya dengan air.

Masalah 143: Meletakkan Al-Qur’an di atas benda najis, seperti darah dan bangkai adalah haram meskipun benda najis tersebut sudah kering jika pekerjaan tersebut adalah sebuah penghinaan terhadapnya dalam pandangan masyarakat umum (‘urf). Dan mengangkatnya dari atas benda najis tersebut adalah wajib.

Masalah 144: Menulis Al-Qur’an dengan tinta yang najis adalah haram meskipun satu hurufnya saja. Jika Al-Qur’an sudah ditulis dengannya, maka tulisan itu harus dicuci atau dikerik dan yang sejenisnya hingga tulisan tersebut terhapus. Jika dengan dikerik atau yang semisalnya tidak juga hilang, maka kita harus mencucinya.

Masalah 145: Tidak boleh bagi kita untuk memberikan Al-Qur’an kepada orang kafir. Jika Al-Qur’an berada di tangannya, kita harus mengambilnya darinya jika hal itu mungkin. Akan tetapi, jika maksud dari memberikan Al-Qur’an itu kepadanya atau ia memiliknya adalah untuk mengadakan penelitian dan menelaah agama (Islam), maka hal itu tidak ada masalah jika kita yakin bahwa orang kafir yang telah dihukumi najis tidak akan memegangnya dengan tangan basah.

Masalah 146: Jika selembar kertas Al-Qur’an atau segala sesuatu yang harus dihormati, seperti secarik kertas yang bertuliskan nama Rasulullah saw atau imam ma’shum as jatuh ke dalam WC, maka mengeluarkan dan mencucinya adalah wajib meskipun hal itu membutuhkan biaya. Jika tidak mungkin untuk mengeluarkannya, berdasarkan ihtiyath wajib kita jangan memasuki WC tersebut sehingga kita yakin bahwa kertas itu sudah punah. Begitu juga, jika turbah Imam Husain as jatuh ke dalam WC dan tidak mungkin untuk dikeluarkan. Selama kita tidak yakin bahwa turbah itu telah punah, kita jangan sampai masuk ke WC tersebut.

Masalah 147: Makan dan minum sesuatu yang najis adalah haram. Begitu juga, memakankan benda najis kepada anak kecil adalah haram. Akan tetapi, jika ia sendiri yang memakan makanan najis atau menajiskan makanan dengan tangannya yang najis, lalu memakannya, maka tidak wajib (bagi kita) untuk mencegahnya.

Masalah 148: Tidak ada larangan (bagi kita) untuk menjual dan meminjamkan barang najis jika barang itu ingin digunakan untuk sebuah amalan yang tidak disyaratkan bersuci. Dalam konteks ini pun, tidak wajib bagi kita untuk memberitahukan kepada pembeli tentang kenajisannya. Akan tetapi, menjual dan meminjamkan barang najis yang penggunannya memiliki syarat kesucian dapat dibenarkan jika barang itu dapat disucikan dan kita memberitahukannya kepada pembeli. Menjual dan meminjamkan barang najis yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan tidak ada masalah dan hal itu adalah sah. Akan tetapi, jika kita mengetahui bahwa pembeli akan menggunakannya untuk mengerjakan sebuah amalan yang disyaratkan untuk bersuci, maka kita harus memberitahukan kepadanya.

Masalah 149: Jika kita melihat seseorang sedang memakan makanan yang najis atau sedang mengerjakan shalat dengan menggunakan pakaian yang najis, maka tidak wajib bagi kita untuk menegornya.

Masalah 150: Jika salah satu bagian dari rumah atau karpet seseorang adalah najis dan kita melihat sebagian anggota badan, pakaian orang yang masuk ke dalamnya atau barang lain miliknya menyentuh bagian yang najis tersebut dalam kondisi basah, tidak wajib bagi kita untuk menegornya.

Masalah 151: Jika tuan rumah tahu di waktu pertengahan makan bahwa makanan (yang sedang dihidangkan itu) adalah najis, maka ia harus memberitahukan hal itu kepada para tamu. Akan tetapi, jika salah seorang tamu yang tahu hal itu, maka tidak wajib baginya untuk memberitahukan kepada tamu yang lain.

Masalah 152: Jika barang yang telah kita pinjam itu terkena benda najis (ketika kita ingin mengembalikannya) atau kita ingin meminjamkannya kepada orang lain, maka kita harus memberitahukannya kepada pemiliknya jika kita mengetahui bahwa ia ingin menggunakannya untuk makan dan minum.

Masalah 153: Jika seorang anak kecil yang sudah mumayiz dan bisa memahami mana yang baik dan mana yang buruk mengatakan bahwa barang yang ada di tangannya adalah najis atau barang itu telah dicucinya, maka ucapannya dapat dijadikan pegangan.