Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Mandi Karena Menyentuh Jenazah

Masalah 515: Jika seseorang menyentuh[1] tubuh jenazah yang telah mendingin dan belum dimandikan, maka ia harus melakukan mandi karena menyentuh jenazah, baik ia menyentuhnya dalam keadaan tidur atau terjaga, dengan pilihan sendiri atau terpaksa. Dan seandainya pun kuku dan tulangnya menyentuh kuku dan tulang jenazah tersebut, maka ia harus melakukan mandi. Akan tetapi, jika ia menyentuh binatang yang telah mati, maka tidak wajib baginya untuk melakukan mandi.

Masalah 516: Menyentuh tubuh jenazah yang belum mendingin secara keseluruhan tidak mewajibkan mandi meskipun ia menyentuh bagian tubuh yang telah mendingin.

Masalah 517: Jika ia menyentuhkan rambutnya ke tubuh jenazah, menyentuhkan tubuhnya ke rambut jenazah atau menyentuhkan rambutnya ke rambut jenazah, maka tidak wajib baginya untuk melakukan mandi kecuali jika rambut itu sangat pendek sekiranya persentuhan antara keduanya itu disebut menyentuh jenazah.

Masalah 518: Menyentuh anak kecil yang telah meninggal dunia, bahkan menyentuh bayi yang mengalami keguguran dan usianya genap empat bulan mewajibkan mandi karena menyentuh jenazah. Bahkan yang lebih baik adalah melakukan mandi karena menyentuh bayi yang mengalami keguguran dan usianya belum genap empat bulan. Atas dasar ini, jika bayi lahir dalam keadaan meninggal dunia dan usianya telah genap empat bulan, maka ibunya harus melakukan mandi karena menyentuh jenazah. Bahkan jika ia belum berusia genap empat bulan sekalipun, lebih baiknya sang ibu melakukan mandi karena menyentuh jenazah.

Masalah 519: Seorang bayi yang lahir setelah ibunya meninggal dunia harus melakukan mandi karena menyentuh jenazah jika ia telah baligh.

Masalah 520: Jika seseorang menyentuh jenazah yang ketiga macam mandinya telah selesai secara sempurna, maka tidak wajib baginya untuk melakukan mandi. Akan tetapi, jika ia menyentuh sebagian tubuhnya sebelum mandi ketiganya selesai secara semurna, maka wajib baginya untuk melakukan mandi karena menyentuh jenazah meskipun bagian yang disentuh itu sudah dimandikan.

Masalah 521: Jika orang gila atau anak kecil yang belum baligh menyentuh badan jenazah, maka wajib baginya untuk melakukan mandi karena menyentuh jenazah setelah orang gila itu berakal dan anak kecil itu menjadi baligh. Jika anak kecil yang belum baligh itu (sudah mumayiz) dan melakukan mandi ketika ia mumayiz, maka mandinya adalah sah.

Masalah 522: Jika bagian anggota tubuh orang yang masih hidup atau jenazah yang belum dimandikan terpisah darinya dan bagian itu bertulang, lalu seseorang menyentuhnya sebelum bagian itu dimandikan, maka ia harus melakukan mandi karena menyentuh jenazah. Jika bagian yang terpisah itu tidak bertulang, maka tidak wajib baginya untuk melakukan mandi karena menyentuh jenazah setelah menyentuhnya.

Masalah 523: Menyentuh tulang dan gigi jenazah yang terpisah darinya dan jenazah itu belum dimandikan—berdasarkan ihtiyath wajib—mewajibkan mandi. Begitu juga menyentuh tulang yang telah terpisah dari orang yang masih hidup dan tulang itu tidak berdaging—berdasarkan ihtiyath wajib—mewajibkan mandi. Akan tetapi, menyentuh gigi yang terpisah dari orang yang masih hidup dan gigi itu tidak berdaging tidak mewajibkan mandi.

Masalah 524: Mandi karena menyentuh jenazah harus dilakukan seperti tata cara mandi janabah. Mandi ini juga dapat mencukupi wudhu.

Masalah 525: Jika ia menyentuh beberapa jenazah atau menyentuh satu jenazah beberapa kali, maka cukup baginya untuk melakukan mandi sekali.

Masalah 526: Tidak ada larangan bagi orang yang telah menyentuh jenazah dan belum melakukan mandi untuk diam di sebuah masjid, melakukan senggama dan membaca surah-surah Al-Qur’an yang memiliki sujud wajib. Akan tetapi, untuk mengerjakan shalat ia harus melakukan mandi terlebih dahulu, dan lebih baiknya ia juga berwudhu.


[1] Menyentuh dalam konteks yang lebih umum, bukan hanya menyentuh dengan menggunakan telapak tangan.