Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Shalat Ihtiyath

Masalah 1233: Mushalli yang memiliki kewajiban mengerjakan shalat ihtiyath, setelah mengucapkan salam, ia langsung harus berniat mengerjakan shalat ihtiyath, mengucapkan Takbiratul Ihram, membaca al-Fatihah, mengerjakan rukuk dan dua kali sujud. Dengan demikian, jika wajib ia mengerjakan shalat ihtiyath sebanyak satu rakaat, maka setelah dua kali sujud ia harus membaca tasyahud dan mengucapkan salam. Dan jika wajib ia mengerjakan dua rakaat shalat ihtiyath, maka setelah dua kali sujud itu ia harus mengerjakan satu rakaat lagi seperti rakaat pertama dan mengucapkan salam setelah membaca tasyahud.

Masalah 1234: Shalat ihtiyath tidak memiliki surah dan qunut, ia harus membaca bacaannya dengan suara pelan (tidak bersuara), dan tidak boleh mengucapkan niatnya. Berdasarkan ihtiyath wajib, ia juga harus membaca basmalah dengan suara pelan.

Masalah 1235: Jika sebelum memulai shalat ihtiyath ia ingat bahwa shalat yang telah dikerjakannya adalah betul, maka tidak perlu ia mengerjakannya, dan jika ia ingat di pertengahan shalat, maka tidak perlu ia menyempurnakannya.

Masalah 1236: Jika sebelum mengerjakan shalat ihtiyath ia ingat bahwa rukuk shalat yang telah dikerjakannya adalah kurang dan ia belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan shalat, maka ia harus mengerjakan apa yang belum dikerjakannya, dan untuk salam yang bukan pada tempatnya ia harus mengerjakan dua kali sujud sahwi. Jika ia telah melakukan sesuatu yang dapat membatalkan shalat, seperti membelakangi Kiblat, maka ia harus mengulangi shalatnya.

Masalah 1237: Jika setelah mengerjakan shalat ihtiyath ia baru ingat bahwa kekurangan shalatnya sesuai dengan jumlah rakaat shalat ihtiyath (yang telah dikerjakannya), seperti dalam keraguan antara tiga dan empat rakaat ia mengerjakan satu rakaat shalat ihtiyath dan setelah itu ia baru ingat memang telah mengerjakan tiga rakaat, maka shalatnya adalah sah.

Masalah 1238: Jika setelah mengerjakan shalat ihtiyath ia baru ingat bahwa semestinya kekurangan shalatnya lebih sedikit dari jumlah rakaat shalat ihtiyath (yang telah dikerjakannya), seperti dalam keraguan antara dua dan empat rakaat ia mengerjakan dua rakaat shalat ihtiyath dan setelah itu ia baru ingat telah mengerjakan tiga rakaat, maka ia harus mengulangi shalatnya.

Masalah 1239: Jika setelah mengerjakan shalat ihtiyath ia baru ingat bahwa semestinya kekurangan shalatnya lebih banyak dari jumlah rakaat shalat ihtiyath (yang telah dikerjakannya), seperti dalam keraguan antara tiga dan empat rakaat ia mengerjakan satu rakaat shalat ihtiyath dan setelah itu ia baru ingat telah mengerjakan dua rakaat, dalam hal ini jika setelah mengerjakan shalat ihtiyath itu ia telah melakukan sesuatu yang dapat membatalkan shalat, seperti membelakangi Kiblat, maka ia harus mengulangi shalatnya. Dan jika ia belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan shalat, maka ia harus menambah kekurangan shalat tersebut. Berdasarkan ihtiyath, hendaknya ia juga mengulangi shalat itu.

Masalah 1240: Jika ia ragu antara dua, tiga, dan empat rakaat dan setelah mengerjakan dua rakaat shalat ihtiyath dengan berdiri ia ingat telah mengerjakan dua rakaat saja, maka tidak perlu (lagi) ia mengerjakan dua shalat ihtiyath dalam kondisi duduk.

Masalah 1241: Jika ia ragu antara tiga dan empat rakaat dan ketika sedang mengerjakan shalat ihtiyath ia ingat baru mengerjakan tiga rakaat, maka ia harus menyempurnakan shalat ihtiyath tersebut meskipun berjumlah dua rakaat dalam kondisi duduk. Dan hendaknya ihtiyath mengulangi shalat tidak ditinggalkan dalam hal ini.

Masalah 1242: Jika ia ragu antara dua, tiga, dan empat rakaat, dan ketika sedang mengerjakan dua rakaat shalat ihtiyath dengan berdiri ia ingat telah mengerjakan tiga rakaat sebelum melakukan rukuk rakaat kedua, maka ia harus duduk dan menyempurnakan shalat ihtiyath dalam satu rakaat. Dan hendaknya ihtiyath mengulangi shalat tidak ditinggalkan dalam hal ini.

Masalah 1243: Jika di pertengahan shalat ihtiyath ia tahu bahwa kekurangan shalatnya lebih banyak atau lebih sedikit dari shalat ihtiyath (yang sedang dikerjakannya), dalam hal ini jika ia tidak dapat menyempurnakan shalat ihtiyath itu sesuai dengan kekurangan shalatnya, maka ia harus memutus shalat ihtiyath itu dan mengulangi shalatnya. Misal, dalam keraguan antara dua dan empat rakaat, ia ingat telah mengerjakan tiga rakaat shalat ketika sedang mengerjakan dua rakaat shalat ihtiyath dengan berdiri dan di pertengahan rukuk rakaat kedua. Dalam hal  ini ia harus mengulangi shalatnya.

Masalah 1244: Jika ia ragu apakah sudah mengerjakan shalat ihtiyath yang wajib atasnya atau belum, dalam hal ini jika waktu shalat telah habis, maka tidak perlu ia memperhatikan keraguannya. Jika waktu shalat masih ada dan ia belum mengerjakan suatu pekerjaan lain, belum meninggalkan tempat shalat, dan belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan shalat, seperti membelakangi Kiblat, maka ia harus mengerjakan shalat ihtiyath itu. Dan jika ia telah mengerjakan suatu pekerjaan lain, sudah melakukan hal-hal yang dapat membatalkan shalat, atau antara shalat dan (masa terjadinya) keraguan itu sudah berlalu suatu masa yang sangat panjang, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengerjakan shalat ihtiyath tersebut dan mengulangi shalatnya.

Masalah 1245: Jika ia menambah satu rukun dalam shalat ihtiyath atau mengerjakan dua rakaat sebagai ganti dari satu rakaat, maka shalat ihtiyath itu adalah batal. Dan dalam hal ini, cukup ia mengulangi shalatnya saja (tanpa perlu mengulangi shalat ihtiyath tersebut).

Masalah 1246: Jika ia ragu tentang salah satu dari kewajiban-kewajiban shalat ihtiyath ketika ia sedang mengerjakan shalat, dalam hal ini jika tempat pelaksanaanya telah berlalu, maka tidak boleh ia memperhatikan keraguannya. Misal, jika ia ragu apakah sudah membaca al-Fatihah atau belum, dalam hal ini jika ia belum melakukan rukuk, maka ia harus membacanya dan jika sedang melakukan rukuk, maka tidak perlu ia memperhatikan keraguannya itu.

Masalah 1247: Jika ia ragu tentang jumlah rakaat shalat ihtiyath, maka ia harus menetapkan rakaat yang paling banyak, melanjutkannya, dan shalat ihtiyath itu adalah sah. Akan tetapi, jika sisi keraguan yang paling banyak dapat membatalkan shalat, maka ia harus menetapkan rakaat yang paling sedikit, melanjutkan shalat ihtiyath, dan juga mengulangi shalatnya.

Masalah 1248: Jika ia mengurangi atau menambah sesuatu yang bukan rukun dalam shalat ihtiyath karena lupa, maka—berdasarkan pendapat yang paling kuat—tidak perlu ia melakukan sujud sahwi.

Masalah 1249: Jika ia ragu setelah mengucapkan salam dalam shalat ihtiyath apakah sudah mengerjakan salah satu bagian atau syarat-syaratnya atau belum, maka tidak boleh ia memperhatikan keraguannya.

Masalah 1250: Jika ia tidak membaca tasyahud atau tidak melakukan sekali sujud dalam shalat ihtiyath karena lupa, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadhanya.

Masalah 1251: Jika wajib atasnya untuk mengerjakan shalat ihtiyath, mengqadha satu sujud, mengqadha satu tasyahud, atau mengerjakan dua kali sujud sahwi, maka—berdasarkan pendapat yang paling kuat—pertama kali ia harus mengerjakan shalat ihtiyath.

Masalah 1252: Sangkaan dalam jumlah rakaat shalat memiliki hukum keyakinan. Misal, jika dalam shalat yang berjumlah empat rakaat mushalli menyangka telah mengerjakan empat rakaat, maka tidak boleh ia mengerjakan shalat ihtiyath. Begitu juga di selain jumlah rakaat, sangkaan juga mu’tabar (kredibel, dapat dijadikan sandaran), meskipun yang lebih baik adalah hendaknya ia melakukan ihtiyath.

Masalah 1253:Hukum keraguan, kelupaan, dan sangkaan dalam shalat-shalat wajib harian tidak berbeda dengan shalat-shalat wajib lainnya. Misal, jika ia ragu dalam shalat Ayat apakah sudah mengerjakan satu rakaat atau dua rakaat, maka shalatnya adalah batal karena ia ragu dalam shalat yang berjumlah dua rakaat.