Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

BAB IV
PUASA
PASAL I

HUKUM-HUKUM PUASA

Masalah 1614: Puasa adalah mencegah diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa—sebagaimana akan dijelaskan nanti—dari azan Shubuh hingga Maghrib dengan niat mengerjakan perintah Allah (semata).

Niat

Masalah 1615: Tidak wajib kita mengucapkan niat berpuasa di dalam hati atau mengucapkannya dengan lisan, “Saya niat berpuasa besok.” Jika kita (berniat) tidak mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa dari azan Shubuh hingga Maghrib karena Allah (tanpa mengucapkannya), maka hal itu sudah cukup. Supaya kita yakin bahwa selama waktu itu kita telah berpuasa, seharusnya kita meninggalkan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa sedikit sebelum azan Shubuh tiba hingga waktu Maghrib sedikit berlalu.

Masalah 1616: Dalam puasa wajib yang tertentu waktunya (mu‘ayyan), seperti puasa bulan Ramadhan, kapan saja kita berniat puasa untuk besok hari dari awal malam hingga azan Shubuh, maka hal itu tidak ada masalah. Yang penting adalah kita memiliki niat puasa bersamaan dengan azan Shubuh, (bukan setelah waktu Shubuh), meskipun secara tidak mendetail (irtikâzî) di mana ketika kita ditanya (sedang melakukan apa), kita akan menjawab bahwa kita sedang berpuasa. Jika kita tidak tahu atau lupa bahwa bulan itu adalah (bulan) puasa Ramadhan atau puasa wajib tertentu yang lain dan kita baru sadar sebelum tiba waktu Zhuhur, dalam hal ini apabila kita belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, maka kita harus berniat puasa dan puasa kita adalah sah, dan apabila kita telah melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa atau kita baru sadar setelah Zhuhur, maka puasa kita adalah batal. Akan tetapi, (meskipun demikian), tidak boleh kita melakukan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa hingga waktu Maghrib, dan kita juga harus mengqadha puasa hari itu. Waktu (niat) puasa sunah adalah dari awal malam hingga sekadar waktu yang cukup digunakan untuk berniat sebelum waktu Maghrib tiba. Dengan demikian, jika kita belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa hingga waktu itu dan kita berniat puasa sunah, maka puasa kita adalah sah.

Masalah 1617: Jika kita ingin berniat puasa selain puasa Ramadhan, maka kita harus menentukannya, seperti kita berniat ingin melakukan puasa qadha atau puasa nazar. Akan tetapi, di dalam bulan Ramadhan, tidak perlu kita berniat ingin melakukan puasa Ramadhan. Bahkan, jika kita tidak tahu atau lupa bahwa bulan itu adalah bulan Ramadhan dan kita berniat melakukan puasa yang lain, maka puasa itu dihitung sebagai puasa bulan Ramadhan.

Masalah 1618: Jika seseorang tahu bahwa bulan ini adalah bulan Ramadhan dan ia berniat melakukan puasa selain puasa Ramadhan, maka puasa itu tidak terhitung sebagai puasa Ramadhan dan tidak juga sebagai puasa yang ia niatkan.

Masalah 1619: Jika setelah berniat puasa ia mabuk dan kemudian sembuh, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus berpuasa pada hari itu dan juga harus mengqadhanya. Akan tetapi, jika ia tidak sadarkan diri dan kemudian ia sadarkan diri, maka ia harus menyempurnakan puasanya dan puasa itu adalah sah.

Masalah 1620: Jika ia mabuk tanpa berniat puasa dan di pertengahan hari ia sembuh, maka ia harus berpuasa pada hari itu dan juga harus mengqadhanya. Akan tetapi, jika ia hanya tidak sadarkan diri dan di pertengahan hari ia sadarkan diri, maka ia harus mengqadhanya saja.

Masalah 1621: Jika ia berniat sebelum azan Shubuh dan tidur hingga ia bangun setelah Maghrib, maka puasanya adalah sah.

Masalah 1622: Apabila—misalnya—ia berniat melakukan puasa untuk hari pertama bulan Ramadhan dan setelah itu ia baru sadar bahwa hari itu adalah hari kedua atau ketiga, maka puasanya adalah sah.

Masalah 1623: Jika ia tidak tahu atau lupa bahwa bulan itu adalah bulan Ramadhan dan sebelum Zhuhur ia baru sadar, sementara ia telah melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa atau ia baru sadar setelah Zhuhur bahwa bulan itu adalah bulan Ramadhan, maka puasanya adalah batal. Akan tetapi, di dalam bulan Ramadhan ia tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa hingga Maghrib tiba, dan ia harus mengqadhanya setelah bulan Ramadhan.

Masalah 1624: Jika seorang anak mencapai usia baligh sebelum azan Shubuh pada bulan Ramadhan, maka ia harus berpuasa, dan jika ia mencapai usia baligh setelah azan Shubuh, maka puasa hari itu tidak wajib atasnya.

Masalah 1625: Seseorang yang telah disewa mengerjakan puasa untuk orang lain yang telah meninggal dunia, tidak ada masalah ia melakukan puasa sunah. Akan tetapi, jika ia memiliki puasa qadha (bulan Ramadhan), maka tidak boleh ia melakukan puasa sunah. Jika ia memiliki puasa wajib lainnya, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia tidak boleh melakukan puasa sunah. Dan apabila ia melakukan puasa sunah karena lupa, dalam hal ini jika ia baru sadar sebelum Zhuhur, maka puasa sunahnya adalah batal dan ia dapat merubah niatnya ke puasa wajib, dan jika ia baru sadar setelah Zhuhur, maka puasanya adalah batal. Akan tetapi, jika ia baru ingat setelah Maghrib, maka puasanya adalah sah.

Masalah 1626: Jika seorang kafir menjadi muslim sebelum Zhuhur pada bulan Ramadhan dan ia belum mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa dari sejak azan Shubuh hingga waktu ia menjadi muslim, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus berniat puasa, dan jika ia tidak berpuasa (pada hari itu), maka ia harus mengqadhanya.

Masalah 1627: Jika orang yang sakit sembuh sebelum Zhuhur pada bulan Ramadhan dan ia belum mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa dari sejak azan Shubuh hingga waktu itu, maka ia harus berniat puasa pada hari itu. Dan jika ia sembuh setelah Zhuhur, maka puasa pada hari itu tidak wajib atasnya dan ia harus mengqadhanya setelah bulan Ramadhan.

Masalah 1628: Seseorang dapat berniat pada setiap malam selama bulan Ramadhan untuk puasa esok hari, dan yang labih baik adalah hendaknya ia berniat puasa selama satu bulan penuh pada malam pertama bulan Ramadhan. Yang penting adalah hendaknya ia memiliki niat untuk berpuasa setiap hari bersamaan dengan waktu azan Shubuh meskipun secara tidak mendetail (irtikâzî).

Masalah 1629: Seseorang yang ragu apakah hari ini adalah akhir bulan Sya'ban atau awal bulan Ramadhan, tidak wajib baginya untuk berpuasa, dan jika ia ingin berpuasa, tidak boleh ia berniat melakukan puasa Ramadhan. Akan tetapi, apabila ia berniat melakukan puasa qadha dan yang semisalnya, dan setelah itu terbukti bahwa hari itu adalah awal bulan Ramadhan, maka puasa itu dihitung sebagai puasa Ramadhan.

Masalah 1630: Jika ia berniat melakukan puasa qadha atau puasa sunah di hari yang ia ragu apakah akhir bulan Sya'ban atau awal bulan Ramadhan dan di pertengahan hari ia mendapatkan informasi bahwa bulan itu adalah bulan Ramadhan, maka ia harus merubah niatnya ke puasa Ramadhan, meskipun ia baru tahu setelah Zhuhur. Dan jika ia berpuasa dengan niat puasa Ramadhan, maka puasanya adalah batal, meskipun pada kenyataannya bulan itu adalah bulan Ramadhan.

Masalah 1631: Jika dalam puasa wajib tertentu (mu'ayyan), seperti puasa bulan Ramadhan seseorang memutus niatnya, maka puasanya adalah batal. Akan tetapi, jika ia hanya berniat untuk melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, maka puasanya tidaklah batal selama ia belum melakukannya. Begitu juga berkenaan dengan puasa sunah dan puasa wajib yang tidak tertentu (mu'ayyan), jika sebelum Zhuhur ia berniat kembali (untuk melanjutkan puasa) setelah ia memutus niatnya, maka puasanya adalah sah.