Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Hal-Hal Yang Hanya Mewajibkan Qadha Puasa

Masalah 1740: Dalam beberapa hal seseorang hanya wajib mengqadha dan tidak wajib ia membayar kafarah:

a. Orang yang junub di malam bulan Ramadhan dan—sesuai dengan penjelasan pada masalah 1679—ia tidak bangun dari tidur kedua hingga azan Shubuh.

b. Orang yang tidak mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, tetapi ia tidak berniat puasa, riya’ dalam berpuasa, atau ia bermaksud bahwa (amalan yang sedang dilakukannya itu) bukanlah puasa.

c. Orang yang lupa tidak melakukan mandi jenabah pada bulan Ramadhan dan berpuasa dalam kondisi junub selama satu hari atau lebih.

d. Jika seseorang melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu apakah waktu Shubuh sudah tiba atau belum dan setelah itu diketahui bahwa waktu Shubuh sudah tiba pada waktu itu, maka ia wajib mengqadha puasa hari itu. Begitu juga jika ia melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa setelah ia melakukan penelitian dan ia memiliki sangkaan bahwa waktu Shubuh sudah tiba, serta setelah itu diketahui bahwa waktu Shubuh telah tiba pada saat itu, maka ia harus mengqadha puasa hari itu. Akan tetapi, jika setelah melakukan penelitian ia yakin bahwa waktu Shubuh belum tiba dan ia makan, dan setelah itu diketahui bahwa waktu Shubuh telah tiba pada waktu itu, maka qadha (hari itu) tidak wajib. Dan jika setelah melakukan penelitian ia ragu apakah waktu Shubuh sudah tiba atau belum dan ia melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, dan setelah itu diketahui bahwa waktu Shubuh telah tiba pada waktu itu, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengqadha puasa hari itu.

e. Orang yang melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa atas dasar ucapan seseorang bahwa waktu Shubuh belum tiba dan setelah itu diketahui bahwa waktu Shubuh telah tiba pada waktu itu.

f. Orang yang melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa karena ia tidak yakin terhadap ucapan seseorang yang mengatakan waktu Shubuh sudah tiba atau ia menyangka bahwa orang itu sedang bergurau, dan setelah itu diketahui bahwa waktu Shubuh memang sudah tiba pada saat itu.

g. Orang buta dan yang semisalnya yang berbuka puasa atas dasar ucapan orang lain dan setelah itu diketahui bahwa pada saat itu waktu Maghrib belum tiba. Jika ia berbuka puasa atas dasar ucapan seorang pembohong, maka ia juga wajib membayar kafarah.

h. Orang yang berbuka puasa di dalam cuaca yang bersih dengan keyakinan bahwa waktu Maghrib telah tiba karena gelapnya hari, dan setelah itu diketahui bahwa waktu Maghrib belum tiba pada saat itu. Akan tetapi, jika ia berbuka puasa dalam cuaca mendung karena menyangka waktu Maghrib telah tiba, dan setelah itu diketahui bahwa waktu Maghrib belum tiba saat itu, maka tidak wajib ia mengqadhanya.

i. Orang yang berkumur-kumur dengan tujuan untuk menyegarkan (rongga mulut) atau tanpa tujuan sama sekali dan air itu tertelan tanpa sengaja. Akan tetapi, jika ia lupa kalau sedang berpuasa dan menelan air tersebut atau ia berkumur-kumur untuk berwudhu dan air tersebut tertelan tanpa sengaja, maka tidak wajib ia mengqadhanya.

j. Jika orang yang berpuasa bergurau dengan istrinya dan air spermanya keluar tanpa sengaja, padahal ia tidak bermaksud (untuk mengeluarkannya) dan menurut kebiasaannya air spermanya tidak akan keluar hanya dengan bergurau semacam itu, serta dalam hal ini ia yakin bahwa air spermanya tidak akan keluar, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengqadhanya.

Masalah 1741: Jika orang yang berpuasa memasukkan sesuatu selain air ke dalam mulutnya dan tertelan tanpa sengaja, atau ia memasukkan air ke dalam hidung dan tertelan tanpa sengaja, maka tidak wajib ia mengqadhanya.

Masalah 1742: Berkumur-kumur secara berlebihan bagi orang yang sedang berpuasa adalah makruh. Jika setelah berkumur-kumur ia ingin menelan air ludahnya, maka yang lebih baik adalah hendaknya ia membuang air ludahnya sebanyak tiga kali terlebih dahulu.

Masalah 1743: Jika seseorang tahu bahwa dengan berkumur-kumur air akan masuk ke dalam tenggorokannya tanpa sengaja atau karena lupa, maka ia jangan berkumur-kumur.

Masalah 1744: Jika pada bulan Ramadhan—setelah mengadakan penelitian—seseorang yakin bahwa waktu Shubuh belum tiba, lalu ia melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, dan setelah itu diketahui bahwa waktu Shubuh telah tiba pada saat itu, maka tidak wajib ia mengqadhanya.

Masalah 1745: Jika seseorang ragu apakah waktu Maghrib sudah tiba atau belum, tidak boleh ia berbuka puasa. Akan tetapi, jika ia ragu apakah waktu Shubuh sudah tiba atau belum, sebelum mengadakan penelitian pun ia dapat melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa.