Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

Hukum Puasa Musafir

Masalah 1765: Musafir yang harus mengqashar shalatnya yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat tidak boleh berpuasa selama berada dalam perjalanan dan musafir yang mengerjakan shalat secara sempurna, seperti orang yang berprofesi melakukan perjalanan atau orang yang melakukan perjalanan maksiat, harus berpuasa selama ia berada dalam perjalanan.

Masalah 1766: Tidak ada masalah melakukan perjalanan dalam bulan Ramadhan. Akan tetapi, jika perjalanan itu dilakukan untuk melarikan diri dari puasa, maka hal itu adalah makruh.

Masalah 1767: Jika seseorang memiliki kewajiban puasa yang tertentu waktunya selain puasa bulan Ramadhan, seperti ia bernazar untuk berpuasa pada suatu hari tertentu, maka ia dapat melakukan perjalanan pada hari itu. Begitu juga, di dalam sempitnya waktu (qadha), apabila ia memiliki qadha puasa bulan Ramadhan, (maka ia masih dapat melakukan perjalanan).

Masalah 1768: Jika ia bernazar untuk berpuasa dan ia tidak menentukan harinya, ia tidak dapat melakukan puasa nazar itu selama ia berada di dalam perjalanan. Akan tetapi, jika ia bernazar untuk berpuasa pada hari tertentu dalam pernjalanan, maka ia harus melakukannya dalam perjalanan. Begitu juga jika ia bernazar pada hari tertentu, baik ia adalah musafir (pada hari itu) atau tidak, maka ia harus berpuasa pada hari itu meskipun ia berada dalam perjalanan.

Masalah 1769: Untuk memohon sebuah hajat, seorang musafir dapat melakukan puasa sunah di Madinah selama tiga hari, dan berdasarkan ihtiyâth, hendaknya puasa sunah itu dikerjakan secara berkesinambungan dan pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat.

Masalah 1770: Seseorang yang tidak tahu bahwa puasa seorang musafir adalah batal, jika ia berpuasa di dalam perjalanan dan di pertengahan hari ia baru mengetahui hal itu, maka puasanya adalah batal, dan jika ia tidak tahu hal itu hingga waktu Maghrib tiba, maka puasanya adalah sah.

Masalah 1771: Jika seseorang lupa kalau sedang dalam perjalanan atau ia lupa bahwa puasa seorang musafir adalah batal dan ia berpuasa di perjalanan, maka puasanya adalah batal.

Masalah 1772: Jika orang yang berpuasa melakukan perjalanan setelah Zhuhur, maka ia harus menyempurnakan puasanya, dan jika ia melakukan perjalanan sebelum Zhuhur, maka ia harus membatalkan puasanya ketika ia telah sampai di haddut tarakhkhush, yaitu ia sampai di suatu tempat di mana ia tidak dapat melihat tembok kota dan tidak mendengar suara azan lagi. Jika ia telah membatalkan puasanya sebelum itu, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus membayar kafarah.

Masalah 1773: Jika seorang musafir sampai di tempat tinggalnya atau di tempat yang ia ingin tinggal selama sepuluh hari sebelum Zhuhur, dalam hal ini apabila ia belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, maka ia harus berpuasa pada hari itu. Dan apabila ia telah melakukannya atau ia sampai di tempat tinggalnya atau di tempat yang ia ingin tinggal selama sepuluh hari setelah Zhuhur, maka tidak boleh ia berpuasa pada hari itu.

Masalah 1774: Makruh bagi musafir dan orang yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa melakukan senggama, makan kenyang, dan minum puas di siang hari bulan Ramadhan.