Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

BAB V
ZAKAT

PASAL I

HUKUM-HUKUM ZAKAT

Masalah 1904: Zakat diwajibkan atas sembilan benda: (1) gandum, (2) jou, (3) kurma, (4) kismis, (5) emas, (6) perak, (7) unta, (8) sapi, dan (9) kambing. Jika seseorang memiliki salah satu benda tersebut—dengan persyaratan yang akan dijelaskan nanti, maka ia harus memberikan kadar yang telah ditetapkan (untuk zakat) kepada salah seorang yang berhak menerima zakat seperti telah ditetapkan. Akan tetapi, disunahkan kita mengeluarkan zakat modal bisnis dan perdagangan pada setiap tahun.

Masalah 1905: Sult—biji-bijian yang lunak seperti gandum dan memiliki khasiat seperti jou—tidak terkena kewajiban zakat. Akan tetapi, ‘alas—biji-bijian seperti gandum yang biasa menjadi bahan makanan penduduk Shan‘a—terkena kewajiban zakat, berdasarkan ihtiyâth wajib.

Syarat-Syarat Wajibnya Zakat

Masalah 1906: Zakat diwajibkan ketika harta telah mencapai nishâb—seperti akan dijelaskan nanti—dan pemiliknya sudah balig, berakal, orang bebas (bukan budak), dan ia berhak menggunakannya.

Masalah 1907: Jika seseorang memiliki sapi, kambing, unta, emas, dan perak selama sebelas bulan, maka ia harus mengeluarkan zakatnya di permulaan bulan kedua belas. Akan tetapi, ia harus mengalkulasi permulaan tahun berikutnya setelah bulan kedua belas itu usai.

Masalah 1908: Jika pemilik sapi, kambing, unta, emas, dan perak baru balig di pertengahan tahun, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan zakat.

Masalah 1909: Gandum dan jou terkena kewajiban zakat ketika ia telah bisa disebut sebagai biji gandum dan jou. Kismis terkena kewajiban zakat ketika ia telah berbentuk anggur. Dan kurma terkena kewajiban zakat ketika ia telah bisa dinamakan kurma. Akan tetapi, waktu mengeluarkan zakatnya adalah ketika gandum dan jou itu telah matang dan dipisahkan dari tangkainya, ketika anggur telah mengering dan berubah menjadi kismis, dan ketika ruthab (kurma yang masih baru matang) menjadi kurma.

Masalah 1910: Jika pemilik gandum, jou, kismis, dan kurma berusia balig ketika semua benda itu telah terkena kewajiban zakat—seperti telah disebutkan pada masalah di atas, maka ia harus mengeluarkan zakatnya.

Masalah 1911: Jika pemilik sapi, kambing, unta, emas, dan perak gila selama setahun penuh, maka zakat tidak wajib atasnya. Jika ia gila selama beberapa waktu dalam setahun dan kembali berakal di akhir tahun, maka zakat tidak wajib atasnya, meskipun masa kegilaannya sangat sedikit. Dan begitu juga (hukumnya) berkenaan dengan anak kecil yang menjadi balig di pertengahan tahun.

Masalah 1912: Jika pemilik sapi, kambing, unta, emas, dan perak mabuk atau tidak sadarkan diri selama beberapa saat dalam setahun, maka kewajiban zakat tidak gugur darinya. Dan begitu juga (hukumnya) jika ia mabuk atau tidak sadarkan diri ketika gandum, jou, kurma, dan kismis telah terkena kewajiban zakat.

Masalah 1913: Harta seseorang yang dighasab oleh orang lain sehingga ia tidak dapat untuk menggunakannya tidak terkena kewajiban zakat.

Masalah 1914: Jika seseorang meminjam emas, perak, atau barang lain yang dapat terkena kewajiban zakat dan barang-barang itu berada di tangannya selama setahun, maka ia harus mengeluarkan zakatnya, dan orang yang meminjamkannya tidak memiliki kewajiban apa pun.