Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL III

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Nishâb Emas

Masalah 1944: Emas memiliki dua nishâb:

a. Nishâb pertama adalah 20 mitsqâl syar‘î (92,8 gram). Atas dasar ini, jika emas tersebut telah mencapai 20 mitsqâl syar‘î yang bernilai 15 mitsqâl biasa dan juga memiliki syarat-syarat lain yang akan dijelaskan nanti, maka pemiliknya harus mengeluarkan 1/40 (2,5%) darinya sebagai zakat, dan jika emas itu tidak sampai pada batas ini, maka zakatnya tidak wajib.

b. Nishâb kedua adalah 4 mitsqâl syar‘î yang senilai dengan 3 mitsqâl biasa. Dengan demikian, jika terdapat penambahan sebesar 3 mitsqâl (biasa) dari 15 mitsqâl (yang telah dimilikinya), maka pemiliknya harus mengeluarkan zakat seluruh 18 mitsqâl tersebut sebesar 1/40 (2,5%). Jika timbangan emas yang bertambah itu kurang dari 3 mitsqâl, maka ia hanya wajib mengeluarkan zakat 15 mitsqâl tersebut dan selebihnya tidak terkena kewajiban zakat. Dan begitulah seterusnya. Yaitu, jika emas itu bertambah sebanyak 3 mitsqâl, maka ia harus mengeluarkan zakat untuk seluruh emas yang ada dan jika emas itu bertambah kurang dari 3 mitsqâl, maka tambahan emas itu tidak terkena kewajiban zakat.

Nishâb Perak

Masalah 1946: Perak juga memiliki dua nishâb:

a. Nishâb pertama adalah 105 mitsqâl biasa. Jika perak telah mencapai 105 mitsqâl dan memenuhi syarat-syarat lain yang akan dijelaskan nanti, maka pemiliknya harus mengeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (2,4%) dan jika perak itu tidak sampai pada batas ini, maka ia tidak terkena kewajiban zakat.

b. Nishâb kedua adalah 21 mitsqâl. Yaitu, jika terjadi penambahan sebesar 21 mitsqâl dari 105 mitsqâl tersebut, maka ia harus mengeluarkan zakat untuk seluruh 126 mitsqâl sesuai dengan (kadar) yang telah disebutkan di atas dan jika tambahan perak itu kurang dari 21 mitsqâl, maka ia hanya wajib mengeluarkan zakat untuk 105 mitsqâl tersebut dan perak tambahan itu tidak terkena kewajiban zakat. Dan begitulah seterusnya. Yaitu, jika peraknya bertambah sebesar 21 mitsqâl, maka ia harus mengeluarkan zakat untuk seluruh perak itu dan jika peraknya bertambah kurang dari 21 mitsqâl, maka kadar tambahan perak itu tidak terkena kewajiban zakat. Atas dasar ini, jika ia mengeluarkan zakat sebesar 1/40 (2,5%) untuk seluruh emas atau perak yang dimilikinya, maka ia telah mengeluarkan zakat yang wajib atasnya, dan kadang-kadang ia mengeluarkan zakat lebih dari kadar yang wajib. Misal, jika ia memiliki perak sebesar 110 mitsqâl dan mengeluarkan zakat sebesar 1/40 (2,5%) untuk seluruh perak itu, maka ia telah mengeluarkan zakat untuk 105 mitsqâl perak yang telah diwajibkan atasnya dan ia juga telah mengeluarkan zakat untuk 5 mitsqâl tambahan yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Masalah 1946: Jika emas dan perak seseorang telah sampai pada batas nishâb, maka ia harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun selama emas dan perak itu tidak berkurang dari nishâb pertamanya, meskipun ia telah mengeluarkan zakatnya.

Masalah 1947: Zakat emas dan perak hanya diwajibkan ketika emas dan perak itu dijadikan koin mata uang dan ditransaksikan secara umum. Apabila bentuk mata uangnya telah musnah sekalipun, maka pemiliknya masih harus mengeluarkan zakatnya.

Masalah 1948: Emas dan perak yang berbentuk koin mata uang dan kaum wanita menggunakannya sebagai perhiasan, jika emas dan perak itu ditransaksikan secara umum, yaitu emas dan perak itu masih diperlakukan sebagaimana uang biasa, maka berdasarkan ihtiyâth wajib mengeluarkan zakatnya adalah wajib. Akan tetapi, jika emas dan perak semacam itu tidak biasa ditransaksikan, maka tidak wajib zakatnya dikeluarkan.

Masalah 1949: Seseorang yang memiliki emas dan perak, jika tidak satu pun dari keduanya mencapai batas nishâb, seperti ia hanya memiliki 104 mitsqâl perak dan 14 mitsqâl emas, maka tidak wajib ia mengeluarkan zakat.

Masalah 1950: Zakat emas dan perak adalah wajib jika seseorang memiliki kadar nishâb-nya selama sebelas bulan (penuh), dan jika nishâb emas dan perak itu berkurang dari nishâb pertama di pertengahan sebelas bulan itu, maka tidak wajib ia mengeluarkan zakat.

Masalah 1951: Jika seseorang menukar emas dan perak yang dimilikinya dengan emas, perak, atau barang yang lain di pertengahan sebelas bulan itu atau ia meleburnya, maka tidak wajib ia mengeluarkan zakat. Akan tetapi, jika ia mengubahnya dengan niat untuk melarikan diri dari zakat, maka berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya ia mengeluarkan zakatnya.

Masalah 1952: Jika seseorang melebur uang emas dan peraknya pada bulan kedua belas, maka ia harus mengeluarkan zakatnya, dan jika timbangan atau nilainya berkurang lantaran peleburan itu, maka ia harus mengeluarkan zakat yang wajib atasnya sebelum emas dan perak itu dilebur.

Masalah 1953: Jika kualitas emas dan perak yang dimiliki oleh seseorang beragam; ada yang bagus dan ada juga yang jelek, maka ia dapat mengeluarkan zakat untuk masing-masing dari kedua jenis emas dan perak itu dengan menggunakan yang emas dan perak yang berkualitas bagus dan yang berkualitas jelek. (Yaitu, zakat emas dan perak yang berkualitas bagus dikeluarkan dari emas dan perak yang berkualitas bagus dan zakat emas dan perak yang berkualitas jelek dikeluarkan dari emas dan perak yang berkualitas jelek—pen.). Akan tetapi, yang lebih baik adalah hendaknya ia mengeluarkan zakat seluruh emas dan perak itu dari emas dan perak yang berkualitas bagus, dan berdasarkan ihtiyâth wajib, tidak boleh ia mengeluarkan zakat semua emas dan perak itu dari emas dan perak yang berkualitas jelek.

Masalah 1954: Emas dan perak yang telah dicampur dengan bahan tambang lain melebihi batas normal, jika timbangan emas dan perak murninya telah mencapai batas nishâb yang ukurannya telah dijelaskan di atas, maka pemiliknya harus mengeluarkan zakatnya. Begitu juga, uang emas dan perak yang memiliki campuran bahan tambang lain melebihi batas normal, jika uang itu masih disebut sebagai uang emas dan perak, dalam hal ini apabila uang itu telah mencapai batas nishâb, maka berdasarkan ihtiyâth wajib zakatnya adalah wajib, meskipun emas dan perak murninya tidak mencapai batas nishâb. Jika ia ragu apakah emas dan perak murninya mencapai batas nishâb atau tidak, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus memastikan timbangan emas dan perak murninya dengan cara meleburnya atau dengan cara lain, atau ia mengeluarkan zakatnya sedemikian rupa kadarnya sekiranya ia bisa terbebaskan dari kewajiban zakat dan telah mengeluarkan kadar zakat yang wajib.

Masalah 1955: Jika emas dan perak yang dimilikinya telah bercampur dengan bahan tambang lain melebihi batas normal, maka ia tidak boleh mengeluarkan zakatnya dari emas dan perak yang memiliki campuran bahan tambang lain melebihi batas normal itu. Akan tetapi, jika ia mengeluarkan zakatnya sedemikian rupa kadarnya sekiranya ia yakin telah mengeluarkan zakat yang telah wajib atasnya sesuai dengan timbangan emas dan perak murni yang ada, maka hal itu tidak ada masalah.