PASAL IV
ZAKAT UNTA, SAPI, DAN KAMBING
Masalah 
1956: Kewajiban zakat unta, sapi, dan kambing-di 
samping syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelum in-juga harus memenuhi dua 
syarat yang lain, yaitu: 
a. 
Binatang-binatang itu tidak dipekerjakan selama setahun penuh. Jika 
binatang-binatang itu hanya dipekerjakan selama sehari atau dua hari saja 
sehingga ia masih belum disebut sebagai binatang pekerja, maka zakatnya adalah 
wajib. 
b. 
Binatang-binatang itu digembalakan di atas padang rumput bebas selama setahun 
penuh. Dengan demikian, jika bintang-bintang itu memakan bahan makanan yang 
disediakan oleh pemiliknya atau digembalakan di atas lahan bercocok tanam milik 
pemiliknya atau milik orang lain selama setahun penuh atau beberapa waktu dalam 
setahun, maka binatang-binatang itu tidak terkena kewajiban zakat. Akan tetapi, 
jika binatang-binatang itu hanya memakan makanan yang disediakan oleh pemiliknya 
selama sehari atau dua hari saja, maka zakatnya adalah wajib. 
Masalah 
1957: Jika seseorang membeli atau menyewa tempat 
penggembalaan (alami) yang tidak dibuat oleh seseorang untuk unta, sapi, dan 
kambing miliknya, maka binatang-binatang itu tidak terkena kewajiban zakat. Akan 
tetapi, jika ia memberikan uang sogok dengan maksud untuk menggembala di tempat 
itu, maka ia harus mengeluarkan zakatnya.  
Nishâb Unta
Masalah 
1985: Unta memiliki dua belas nishâb: 
1. 5 ekor unta, 
dan zakatnya adalah 1 ekor kambing. Selama unta belum mencapai jumlah ini, maka 
ia tidak terkena kewajiban zakat. 
2. 10 ekor 
unta, dan zakatnya adalah 2 ekor kambing. 
3. 15 ekor 
unta, dan zakatnya adalah 3 ekor kambing. 
4. 20 ekor 
unta, dan zakatnya adalah 4 ekor kambing. 
5. 25 ekor 
unta, dan zakatnya adalah 5 ekor kambing. 
6. 26 ekor 
unta, dan zakatnya adalah 1 ekor unta yang sudah memasuki umur dua tahun. 
7. 36 ekor 
unta, dan zakatnya adalah 1 ekor unta yang sudah memasuki umur tiga tahun. 
8. 46 ekor 
unta, dan zakatnya adalah 1 ekor unta yang telah memasuki umur empat tahun. 
9. 61 ekor 
unta, dan zakatnya adalah 1 ekor unta yang sudah memasuki umur lima tahun. 
10. 76 ekor 
unta, dan zakatnya adalah 2 ekor unta yang sudah memasuki umur tiga. 
11. 91 ekor 
unta, dan zakatnya 2 ekor unta yang sudah memasuki umur empat tahun. 
12. 121 ekor 
unta dan seterusnya. Dalam hal ini, pemiliknya harus mengalkulasi seluruh unta 
tersebut dengan hitungan empat puluh empat puluh dan untuk setiap empat puluh 
ekor unta ia harus mengeluarkan 1 ekor unta yang sudah memasuki umur tiga tahun 
sebagai zakatnya atau mengalkulasinya dengan hitungan lima puluh lima puluh dan 
untuk setiap lima puluh ekor unta ia harus mengeluarkan 1 ekor unta yang sudah 
memasuki umur empat tahun sebagai zakatnya. Begitu juga ia dapat mengalkulasinya 
dengan hitungan empat puluh lima puluh. Bagaimana pun juga ia harus 
mengalkulasinya sedemikian rupa sekiranya tidak ada unta yang tersisa, atau jika 
memang harus ada unta yang tersisa, maka sisa unta itu tidak boleh lebih dari 9 
ekor unta. Misal, jika ia memiliki 140 ekor unta, maka ia harus mengeluarkan 2 
ekor unta yang sudah memasuki umur empat tahun sebagai zakat 100 ekor unta dan 
mengeluarkan 1 ekor unta betina yang sudah memasuki umur tiga tahun sebagai 
zakat 40 ekor untanya. 
Masalah 
1959: Unta yang terdapat di antara dua nishâb 
tidak terkena kewajiban zakat. Dengan demikian, jika jumlah unta yang 
dimilikinya melebihi jumlah nishâb pertama, yaitu 5 ekor unta dan tidak 
sampai ke nishâb kedua, yaitu 10 ekor unta, maka ia hanya wajib 
mengeluarkan zakat untuk 5 ekor unta tersebut. Begitulah seterusnya untuk 
nishâb-nishâb berikutnya. 
Nishâb Sapi
Masalah 
1960: Sapi memiliki dua nishâb: 
a. 30 ekor 
sapi. Jika sapi yang dimiliki oleh seseorang telah mencapai jumlah 30 ekor sapi 
dan memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelum ini, maka ia harus 
mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang sudah memasuki umur dua tahun sebagai 
zakatnya. 
b. 40 ekor 
sapi, dan zakatnya adalah 1 ekor anak sapi yang betina dan sudah memasuki umur 
tiga tahun.  
Zakat untuk 
jumlah sapi yang berada di antara jumlah 30 dan 40 ekor sapi adalah tidak wajib. 
Contoh, seseorang yang hanya memiliki 39 ekor sapi, ia hanya wajib mengeluarkan 
zakat untuk 30 ekor sapi yang dimilikinya. Begitu juga jika ia memiliki lebih 
dari 40 ekor sapi dan belum mencapai jumlah 60 ekor sapi, maka ia harus 
mengeluarkan zakat untuk 40 ekor sapi saja, dan setelah seluruh sapinya mencapai 
jumlah 60 ekor sapi, maka ia harus mengeluarkan dua ekor anak sapi yang sudah 
memasuki umur dua tahun, karena seluruh sapi itu telah mencapai dua kali lipat
nishâb pertama. Dan begitulah seterusnya; ia harus mengalkulasinya dengan 
hitungan tiga puluh tiga puluh, empat puluh empat puluh, atau tiga puluh empat 
puluh, dan mengeluarkan zakatnya sesuai dengan cara yang telah dijelaskan. 
Bagaimana pun juga, ia harus mengalkulasinya sedemikian rupa sekiranya tidak ada 
seekor sapi pun yang tersisa, dan jika memang harus ada sapi yang tersisa, maka 
sisa sapi itu tidak boleh lebih dari 9 ekor sapi. Contoh, jika ia memiliki 70 
ekor sapi, maka ia harus mengalkulasinya dengan hitungan tiga puluh empat puluh 
dan untuk 30 ekor sapi itu ia harus mengeluarkan zakat dari nishâb 30 
ekor sapi dan untuk 40 ekor sapi itu ia harus mengeluarkan zakat dari nishâb 
40 ekor sapi, karena jika ia mengalkulasinya dengan hitungan tiga puluh tiga 
puluh, maka akan tersisa 10 ekor sapi yang belum dikeluarkan zakatnya. 
Nishâb Kambing
Masalah 
1961: Kambing memiliki lima nishâb: 
1. 40 ekor 
kambing, dan zakatnya adalah 1 ekor kambing. Selama seluruh kambingnya belum 
mencapai jumlah 40 ekor, maka kambing itu tidak terkena kewajiban zakat. 
2. 121 ekor 
kambing, dan zakatnya adalah 2 ekor kambing. 
3. 201 ekor 
kambing, dan zakatnya adalah 3 ekor kambing. 
4. 301 ekor kambing, dan zakatnya adalah 4 ekor kambing. 
5. 400 ekor kambing dan seterusnya. Di sini ia harus mengalkulasinya dengan hitungan seratus 
seratus dan untuk setiap 100 ekor kambing, ia harus mengeluarkan 1 ekor kambing 
sebagai zakatnya. Tidak wajib ia mengeluarkan zakatnya dari kambing itu sendiri. 
Jika ia mengeluarkan kambing yang lain atau mengeluarkan uangnya sesuai dengan 
harga kambing itu (sebagai zakatnya), maka hal itu sudah cukup. Adapun jika ia 
mengeluarkan jenis barang lain selain kedua cara tersebut, maka hal itu tidak 
sah. 
Masalah 1962: Zakat untuk jumlah kambing yang berada di 
antara dua nishâb adalah tidak wajib. Atas dasar ini, jika jumlah kambing 
seseorang telah melebihi jumlah nishâb pertama, yaitu 40 ekor kambing dan 
belum mencapai nishâb kedua, yaitu 121 ekor kambing, maka ia hanya wajib 
mengeluarkan zakat untuk 40 ekor kambing tersebut dan yang selebihnya tidak 
terkena kewajiban zakat. Begitu juga untuk nishâb-nishâb selanjutnya. 
Masalah 1963: Zakat unta, sapi, dan kambing yang telah 
mencapai nishâb adalah wajib, baik seluruh binatang itu adalah jantan 
maupun betina, dan baik sebagiannya adalah jantan dan sebagiannya lagi adalah 
betina. 
Masalah 1964: Dalam zakat, sapi dan kerbau adalah satu jenis, 
unta Arab dan unta selain Arab adalah jenis. Dan begitu juga, semua jenis 
kambing, seperti domba dan kambing betina berumur enam bulan atau satu tahun 
adalah satu jenis. 
Masalah 1965: Jika seseorang mengeluarkan kambing sebagai 
zakat, maka berdasarkan ihtiyâth wajib kambing itu harus sudah memasuki 
umur dua tahun dan jika ia memberikan domba sebagai zakat, maka berdasarkan 
ihtiyâth wajib ia harus sudah memasuki umur tiga tahun. 
Masalah 1966: Jika harga kambing yang mau dikeluarkan sebagai 
zakat adalah sedikit lebih murah dibandingkan dengan harga seluruh kambingnya 
yang lain, maka hal itu tidak ada masalah. Akan tetapi, yang lebih baik adalah 
hendaknya ia mengeluarkan kambing yang harganya lebih mahal dibandingkan dengan 
seluruh kambingnya yang lain sebagai zakat. Begitu juga halnya berkenaan dengan 
sapi dan unta. 
Masalah 1967: Jika beberapa orang berkongsi, maka setiap 
partner yang sahamnya telah mencapai nishâb pertama harus mengeluarkan 
zakat dan tidak wajib bagi partner lain yang sahamnya kurang dari nishâb 
pertama untuk mengeluarkan zakat. 
Masalah 1968: Jika seseorang memiliki sapi, unta, atau 
kambing di beberapa tempat dan jumlah keseluruhannya telah mencapai nishâb, 
maka ia harus mengeluarkan zakat seluruh binatang itu. 
Masalah 1969: Jika sapi, kambing, dan unta yang dimiliki oleh 
seseorang sakit atau cacat sekalipun, maka tetap ia harus mengeluarkan zakatnya. 
Masalah 1970: Jika seluruh sapi, kambing, dan unta yang 
dimilikinya sakit, cacat, atau sudah tua, maka ia dapat mengeluarkan zakatnya 
dari binatang-binatang itu sendiri. Akan tetapi, jika seluruh binatang itu 
sehat, sempurna, dan masih muda, maka ia tidak boleh mengeluarkan binatang yang 
sakit, cacat, atau sudah tua sebagai zakatnya. Bahkan, jika sebagian binatang 
itu sehat dan sebagian yang lain sakit, sekelompok dari binatang itu cacat dan 
sekelompok yang lain sempurna, serta sebagiannya sudah tua dan sebagiannya yang 
lain masih muda, maka berdasarkan ihtiyâth wajib ia harus mengeluarkan 
kambing yang sehat, sempurna, dan masih muda sebagai zakatnya. 
Masalah 1971: Jika ia mengganti sapi, kambing, dan unta yang 
dimilikinya dengan barang lain atau menukar nishâb yang dimilikinya 
dengan nishâb lain dari binatang yang sama sebelum sebelas bulan berlalu, 
seperti ia menukar 40 kambingnya dengan 40 kambing yang lain, maka ia tidak 
memiliki kewajiban zakat. 
Masalah 1972: Seseorang yang wajib mengeluarkan zakat untuk 
sapi, kambing, dan unta yang dimilikinya, jika ia mengeluarkan zakat 
binatang-binatang itu dengan menggunakan hartanya yang lain, maka ia harus 
mengeluarkan zakat setiap tahun selama nishâb binatang-binatang itu belum 
berkurang, dan jika ia mengeluarkan zakatnya dari binatang itu sendiri dan 
jumlahnya berkurang dari nishâb pertama, maka ia tidak memiliki kewajiban 
zakat lagi. Contoh, seseorang yang memiliki 40 ekor kambing, jika ia 
mengeluarkan zakatnya dengan menggunakan hartanya yang lain, maka ia harus 
mengeluarkan zakat setiap tahun selama jumlah kambingnya belum berkurang dari 
jumlah 40 ekor kambing, dan jika ia mengeluarkan zakatnya dengan menggunakan 
kambing itu sendiri, maka ia tidak memiliki kewajiban zakat selama kambingnya 
belum mencapai jumlah 40 ekor kambing. 
 |