Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

BAB IX

MEMPERTAHANKAN NEGARA ISLAM

Masalah 2118: Jika musuh menyerang negeri Islam dan perbatasan-perbatasannya, maka wajib bagi seluruh muslimin untuk membelanya dengan menggunakan segala sarana yang memungkinkan, dari mengorbankan jiwa hingga harta. Dalam hal ini, tidak diperlukan izin dari mujtahid yang memenuhi syarat.

Masalah 2119: Jika muslimin khawatir orang-orang asing telah membuat sebuah perencanaan untuk menguasai seluruh negeri muslimin, baik tanpa perantara (baca: secara langsung) maupun dengan perantara kaki tangan mereka di dalam atau luar (negeri), maka wajib bagi mereka untuk membela negeri Islam dengan menggunakan seluruh sarana yang memungkinkan.

Masalah 2120: Jika di dalam negeri pemerintahan negara Islam telah dirancang sebuah perencanaan oleh pihak asing dan dikhawatirkan mereka dapat menguasai negera-negara Islam, maka wajib atas seluruh muslimin--dengan menggunakan segala sarana yang memungkinkan--untuk memusnahkan perencanaan tersebut dan mencegah hegemoni mereka.

Masalah 2121: Jika dengan adanya hegemoni politik atau ekonomi dan perdagangan pihak asing dikhawatirkan mereka dapat menguasai negara-negara Islam, maka wajib atas seluruh muslimin untuk membela negara Islam dengan segala macam sarana dan memberangus kaki tangan-kaki tangan mereka, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.

Masalah 2122: Jika dalam hubungan politik yang ada antara negara-negara Islam dan negara-negara asing dikhawatirkan mereka akan menguasai negara-negara Islam, meskipun dalam bentuk hegemoni politik dan ekonomi, maka wajib atas seluruh muslimin untuk menentang hubungan-hubungan semacam ini dan memaksa negara-negara Islam untuk memutuskan hubungan tersebut.

Masalah 2123: Jika dalam hubungan perdagangan dengan negara-negara asing dikhawatirkan pasar muslimin akan mengalami kemandegan ekonomi dan hal itu menyebabkan hegemoni ekonomi dan perdagangan (oleh pihak-pihak asing tersebut), maka wajib atas seluruh muslimin untuk memutuskan hubungan tersebut dan perdagangan semacam ini adalah haram.

Masalah 2124: Jika sebuah kontrak hubungan antara salah satu negara Islam dan pihak negara asing, baik berupa kontrak hubungan politik maupun perdagangan, bertentangan dengan kemaslahatan Islam dan muslimin, maka hubungan kontrak tersebut tidak diperbolehkan, dan jika sebuah negara (Islam) melakukan hal itu, wajib atas negara-negara Islam yang lain untuk memaksanya memutus hubungan tersebut dengan menggunakan segala sarana yang dimungkinkan.

Masalah 2125: Jika sebagian kepala negara negara-negara Islam atau sebagian pejabat menjadi faktor meluasnya hegemoni pihak asing, baik berupa hegemoni politik, ekonomi, maupun militer, yang bertentangan dengan kemaslahatan Islam dan muslimin, maka karena pengkhianatan ini, ia terdepak dari jabatan itu (dengan sedirinya), berupa apa pun jabatannya itu, meskipun ia memang berhak untuk memegang jabatan tersebut, dan wajib atas muslimin--dengan cara apa pun--untuk menghukum mereka dengan memperhatikan tolok ukur syariat yang ada.

 Masalah 2126: Tidak diperbolehkan mengadakan hubungan perdagangan dan politik dengan sebagian negara yang menjadi kaki tangan negera-negara besar yang lalim, seperti Israil, dan wajib atas seluruh muslimin--dengan cara apa pun--untuk menentang seluruh jenis hubungan semacam ini. Para pedagang yang memiliki hubungan perdagangan dengan Israil dan kaki tangan-kaki tangannya adalah para pengkhianat terhadap Islam dan muslimin, dan mereka telah membantu dalam usaha untuk menghancurkan Islam. Dan wajib atas seluruh muslimin untuk memutuskan hubungan dengan para pengkhianat tersebut, baik berbentuk negara maupun para pedagang, dan memaksa mereka untuk memutuskan hubungan dengan negara-negara zalim itu.