Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL II

RIBA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

Masalah 2148: Jika seseorang menjual suatu barang—yang biasanya diperjualbelikan dengan cara ditimbang atau ditakar—dengan harga dari barang yang sama, tetapi timbangannya lebih banyak, seperti ia menjual 1 kg gandum dengan harga 1,5 kg gandum, maka kelebihan timbangan ini adalah riba dan haram. Dosa 1 Dirham riba adalah lebih besar dari tujuh puluh kali zina yang dilakukan oleh seseorang dengan muhrimnya sendiri. Lebih dari itu, jika salah satu dari kedua barang itu (harga dan barang yang diperjualbelikan) tidak cacat dan yang lain adalah cacat, salah satunya adalah bagus dan yang lain adalah jelek, atau keduanya memiliki perbedaan harga, dalam hal ini apabila penjual mengambil harga lebih dari barang yang dijualnya, maka kelebihan harga itu adalah riba dan haram. Dengan demikian, jika ia memberikan tembaga yang bagus dan mengambil tembaga yang patah-patah lebih dari kadar tembaga yang bagus, memberikan beras yang berkualitas tinggi dan mengambil beras yang berkualitas rendah lebih dari timbangan beras yang berkualitas tinggi itu, atau memberikan emas yang sudah diolah dan mengambil emas mentah lebih dari kadar emas yang sudah diolah tersebut, maka kelebihan kadar itu adalah riba dan haram.

Masalah 2149: Jika tambahan harga itu tidak satu jenis dengan barang yang dijualnya, seperti ia menjual 1 kg gandum dengan harga 1 kg gandum dan 1 Rial, maka tambahan harga itu pun adalah riba dan haram. Bahkan jika ia tidak mengambil tambahan harga, tetapi ia mensyaratkan supaya pembeli melakukan sebuah pekerjaan untuknya, maka hal ini juga riba dan haram.

Masalah 2150: Jika penjual yang memberikan kadar barang lebih sedikit menambahkan suatu barang yang lain, seperti ia menjual 1 kg gandum dan sebuah sapu tangan dengan harga 1,5 kg gandum, dalam hal ini apabila kadar barang yang lebih sedikit adalah sama dengan kadar barang sejenis yang lebih banyak itu dari sisi harga dan penjual menambahkan barang dari jenis lain itu dengan tujuan supaya ia terbebaskan dari riba penjualan satu jenis barang dengan harga barang sejenis yang lebih banyak, seperti ia menjual 1 kg gandum berkualitas tinggi dan sebuah sapu tangan dengan harga 1,5 kg gandum berkualitas menengah, maka hal ini tidak ada masalah. Begitu juga halnya jika mereka (penjual dan pembeli) menambahkan sesuatu yang lain atas barang yang akan dijual dan harganya, seperti penjual menjual 1 kg gandum dan sebuah sapu tangan dengan harga 1,5 kg gandum dan sebuah sapu tangan.

Masalah 2151: Jika seseorang menjual suatu barang yang—(biasanya)—dijual secara meteran, seperti kain atau secara bijian, seperti telur dan kacang girdu dan ia mengambil barang yang sama lebih banyak (dari yang ia serahkan), seperti ia menyerahkan 10 biji telur dan menerima 11 biji telur, maka hal itu tidak ada masalah. Dan apabila ia menjual 10 biji telur dengan harga 11 biji telur yang akan diserahkan kemudian, tidak harus antara kedua barang itu terdapat perbedaan, karena transaksi jual beli akan terwujud. Seperti, ia dapat menjual 10 biji telur berukuran besar dengan harga 11 biji telur berukuran sedang yang akan diserahkan kemudian. Begitu juga halnya berkenaan dengan mata uang. Yaitu, ia dapat menjual mata uang yang kontan dengan mata uang yang sama dan diserahkan kemudian. Seperti, ia dapat menjual 10.000 Rial dengan harga 12.000 Rial yang akan diserahkan setelah enam bulan. Begitu juga tidak ada masalah memperjualbelikan suatu mata uang dengan dolar atau mata uang asing lainnya yang biasanya dilakukan oleh bank dan money changer. Akan tetapi, meminjamkan uang dengan syarat riba adalah haram.

Masalah 2152: Suatu barang yang di suatu kota dijual dengan cara ditimbang atau ditakar dan di kota lain dijual secara bijian, jika seseorang mengambil harga (dari barang yang sama) lebih banyak di kota yang barang itu dijual dengan cara ditimbang atau ditakar, maka kelebihan itu adalah riba dan haram, dan di kota lain tersebut, kelebihan tersebut bukanlah riba.

Masalah 2153: Jika barang yang dijual dan harga yang diambil tidak satu jenis, maka tidak ada masalah mengambil lebih banyak. Oleh karena itu, jika seseorang menjual 1 kg beras dengan harga 2 kg gandum, transaksi ini adalah sah.

Masalah 2154: Jika barang yang dijual dan sesuatu yang dijadikan harga terbuat dari satu jenis, maka tidak boleh ia mengambil lebih. Oleh karena itu, jika ia menjual 1 liter minyak goreng dengan harga 1,5 kg keju, maka kelebihan itu adalah riba dan haram. Begitu juga, jika ia menjual buah-buahan yang sudah matang dengan harga buah-buahan yang belum matang, maka ia tidak boleh mengambil lebih.

Masalah 2155: Dalam bab riba, jou dan gandum dihitung satu jenis. Dengan demikian, jika seseorang menjual 1 kg gandum dengan harga 1,5 kg jou, maka kelebihan itu adalah riba dan haram. Begitu jika ia membeli 10 kg jou dengan harga 10 kg gandum yang masih belum ditunai (dan akan diserahkan di kemudian hari), karena ia mengambil jou tersebut secara kontan dan akan memberikan gandum itu di kemudian hari, maka ia tidak berbeda dengan orang yang mengambil harga lebih dan hal itu adalah haram.

Masalah 2156: Tidak ada masalah seorang muslim mengambil riba dari seorang kafir yang tidak berada di bawah lindungan Islam. Begitu juga, anak dan ayah, suami dan istri dapat mengambil riba dari yang lain.