Büyük Taklit Mercii
   Biografi
   Karya
   Hukum dan Fatwa
   Akidah
   Pesan-pesan
   Perpustakaan Fiqih
   Karya Putra Beliau
   Galeri

   E-Mail Listing:


 

PASAL III

SYARAT-SYARAT PENJUAL DAN PEMBELI

Masalah 2157: Penjual dan pembeli harus memenuhi enam syarat berikut ini:

a. Balig.

b. Berakal.

c. Tidak tolol (safîh). Begitu juga, ia bukanlah orang yang telah dilarang oleh mujtahid yang memenuhi syarat untuk menggunakan hartanya gara-gara bangkrut.

d. Mereka memiliki maksud untuk melakukan jual beli. Dengan demikian, jika seseorang berkata, “Aku menjual barangku” dengan niat bergurau, maka transaksinya adalah batal.

c. Mereka tidak dipaksa oleh orang lain (untuk melakukan transaksi jual beli).

d. Mereka memiliki hak milik atas barang (yang akan dijual) dan harta (yang akan dijadikan harga) atau memiliki kekuasaan penuh atas harta tersebut, (meskipun mereka tidak memiliki hak milik), seperti ayah dan kakek anak yang masih kecil.

Hukum seluruh syarat tersebut akan dijelaskan pada pembahasan berikut ini.

Masalah 2158: Melakukan transaksi jual beli dengan seorang anak yang belum balig adalah batal, meskipun ayah atau kakeknya telah memberikan izin kepadanya untuk melakukan transaksi jual beli. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz dan ia melakukan jual beli barang tidak berharga yang anak-anak kecil sebayanya biasa memperjualbelikannya, maka transaksinya tidak ada masalah. Begitu juga, jika anak kecil itu hanya berfungsi sebagai perantara (jual beli) yang bertugas menyampaikan uang kepada penjual dan memberikan barang (yang telah dibeli) kepada pembeli, maka transaksi semacam ini adalah sah, karena—pada hakikatnya—dua orang balig yang telah melakukan transaksi jual beli di sini. Akan tetapi, masing-masing dari penjual dan pembeli itu harus yakin bahwa anak kecil itu akan menyampaikan barang dan uang itu kepada orang yang berhak memilikinya.

Masalah 2159: Jika seseorang membeli suatu barang dari anak kecil yang belum balig atau menjual suatu barang kepadanya, maka ia harus mengembalikan barang atau uang yang telah diambil dari anak kecil itu kepada pemiliknya, atau meminta kerelaannya. Dan jika ia tidak mengenal pemiliknya dan juga tidak memiliki sarana untuk mengetahuinya, maka ia harus memberikan barang atau uang yang telah diambilnya dari anak kecil itu kepada orang fakir dan miskin atas nama pemiliknya. Akan tetapi, jika barang atau uang yang telah diambil dari anak kecil itu adalah milik dia sendiri, maka ia harus mengembalikan barang itu kepada walinya, dan jika ia tidak menemukan walinya, maka ia harus memberikannya kepada mujtahid yang memenuhi syarat.

Masalah 2160: Jika seseorang melakukan transaksi jual beli yang batal dengan seorang anak kecil yang belum balig dan barang atau uang yang telah diberikan kepadanya musnah, maka ia tidak dapat menuntutnya dari anak kecil itu atau walinya. Bahkan, ia harus mengembalikan uang (yang telah diterimanya dari anak kecil itu sebagai harga barang) kepada walinya.

Masalah 2161: Jika seseorang memaksa penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi jual beli, dalam hal ini apabila ia merestuinya setelah transaksi usai dan berkata, “Aku rela”, maka transaksi jual beli itu adalah sah. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyâth mustahab hendaknya mereka mengulangi pembacaan akad transaksi tersebut.

Masalah 2162: Jika seseorang menjual barang orang lain tanpa restu dan izinnya, dalam hal ini apabila ia tidak merestui penjualan barang tersebut, maka transaksi jual beli itu adalah batal.

Masalah 2163: Ayah atau kakek seorang anak kecil dari pihak ayahnya dapat menjual harta anak kecil tersebut jika transaksi penjualan itu tidak mengandung bahaya (mafsadah) baginya. Tetapi, yang lebih baik adalah selama tidak ada kemaslahatan dalam penjualan itu, hendaknya mereka jangan menjualnya. Adapun washî (penerima wasiat) ayah atau kakek dari pihak ayahnya dan mujtahid yang memenuhi syarat, mereka hanya dapat menjual harta anak kecil itu ketika penjualan itu mengandung kemaslahatan baginya.

Masalah 2164: Jika seseorang mengghasab (baca: merampas) barang orang lain dan menjualnya, dan setelah transaksi penjualan usai, pemilik barang mengizinkan penjualan itu untuk dirinya, maka transaksi jual beli itu adalah sah. Dan berdasarkan ihtiyâth wajib, pembeli dan pemilik barang harus melakukan perdamaian (mushâlahah) berkenaan dengan manfaat dan keuntungan yang—selama itu—dihasilkan oleh barang dan harta (yang telah diberikan sebagai harga barang itu).

Masalah 2165: Jika seseorang mengghasab barang orang lain dan menjualnya dengan niat uang (hasil penjualannya) adalah miliknya sendiri, dalam hal ini apabila pemilik harta tidak mengizinkan transaksi tersebut, maka transaksi itu adalah batal, dan bahkan, jika ia memberikan izin kepada pengghasab sekalipun, transaksi itu masih bermasalah.